Outsourcing
OUTSOURCING atau yang lebih sering kita kenal dengan kata "Pegawai Kontrak". Sekarang kebanyakan perusahaan di Indonesia lebih memilih outsourcing dibanding "Pegawai Tetap" dikarenakan beberapa faktor. Untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan sehingga diperbolehkan melakukan outsourcing menurut UU dan UU apa saja yang mengatur tentang outsourcing, mari kita bahas lebih lanjut:
Sebab-sebab diperbolehkannya outsourcing:
a.Pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara,,
b.Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannnya dalam waktu yang tidak lama (paling lama 3 tahun)
c.Pekerjaan yang bersifat musiman
d.Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan. (Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat 1)
Nah yang sebelum jadi outsourcing atau pun yang sekarang dalam masa outsourcing sebaiknya memperhatikan pasal-pasal berikut:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat 4:
"Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun."
Artinya perjanjian kerja pertama kalinya adalah paling lama dua tahun dan setelah dua tahun dapat diperbaharui lagi namun hanya sekali dan dengan jangka waktu paling lama 1 tahun jadi waktu kontrak/perjanjian kerja paling lama adalah 3 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 59 ayat 1b. (Lihat di atas)
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat 5:
"Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut, paling lama tujuh hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakkhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan"
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat 6:
"Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan satu kali dan paling lama dua tahun"
Artinya pembaharuan perjanjian kerja dapat dilakukan 30 hari (setelah perjanjian kerja berakhir) hingga 2 tahun kemudian.
-Semoga Bermanfaat-
Sebab-sebab diperbolehkannya outsourcing:
a.Pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara,,
b.Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannnya dalam waktu yang tidak lama (paling lama 3 tahun)
c.Pekerjaan yang bersifat musiman
d.Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan. (Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat 1)
Nah yang sebelum jadi outsourcing atau pun yang sekarang dalam masa outsourcing sebaiknya memperhatikan pasal-pasal berikut:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat 4:
"Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun."
Artinya perjanjian kerja pertama kalinya adalah paling lama dua tahun dan setelah dua tahun dapat diperbaharui lagi namun hanya sekali dan dengan jangka waktu paling lama 1 tahun jadi waktu kontrak/perjanjian kerja paling lama adalah 3 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 59 ayat 1b. (Lihat di atas)
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat 5:
"Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut, paling lama tujuh hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakkhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan"
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat 6:
"Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan satu kali dan paling lama dua tahun"
Artinya pembaharuan perjanjian kerja dapat dilakukan 30 hari (setelah perjanjian kerja berakhir) hingga 2 tahun kemudian.
-Semoga Bermanfaat-
Komentar