Outsourcing
OUTSOURCING atau yang lebih sering kita kenal dengan kata "Pegawai Kontrak". Sekarang kebanyakan perusahaan di Indonesia lebih memilih outsourcing dibanding "Pegawai Tetap" dikarenakan beberapa faktor. Untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan sehingga diperbolehkan melakukan outsourcing menurut UU dan UU apa saja yang mengatur tentang outsourcing, mari kita bahas lebih lanjut: Sebab-sebab diperbolehkannya outsourcing: a.Pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara,, b.Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannnya dalam waktu yang tidak lama (paling lama 3 tahun) c.Pekerjaan yang bersifat musiman d.Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan. (Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat 1) Nah yang sebelum jadi outsourcing atau pun yang sekarang dalam masa outsourcing sebaiknya memperhatikan pasal-pasal berikut: 1. Un...